Khitan Anak Perempuan
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ummu Athiyah (wanita tukang khitan):
“Khitanlah dan jangan dihabiskan (jangan berlebih-lebihan dalam memotong bagian yang dikhitan) karena yang demikian lebih cemerlang bagi wajah dan lebih menyenangkan (memberi semangat) bagi suami” [Shahih, Dikeluarkan oleh Abu Daud (5271), Al-Hakim (3/525), Ibnu Ady dalam Al-Kamil (3/1083) dan Al-Khatib dalam Tarikhnya 12/291)]
Salah satu teknik bisa dilihat di sini.
https://www.youtube.com/watch?v=N1K9TRTl86M
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ummu ‘Athiyah,
“Jika Engkau berkhitan, maka potonglah sedikit, jangan dipotong sampai habis. Karena hal ini lebih menyegarkan wajah dan lebih menyenangkan bagi sang suami.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi (5/327) dan di dalam sanadnya terdapat Zaidah bin Abi Raqad. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi menilai hadits ini munkar, namun dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-shahihah (hadits no. 722).
Juga diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, bahwa terdapat seorang wanita yang berprofesi sebagai juru khitan perempuan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
“(Jika Engkau mengkhitan), jangan dihabiskan. Karena hal itu lebih menyenangkan untuk perempuan, dan lebih dicintai suami.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 5271) dan dinilai shahih oleh Al-Albani.
Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ، مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ
“Khitan itu adalah sunnah bagi laki-laki, dan kemuliaan bagi perempuan.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (no. 20719), dinilai dha’if oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dan demikian juga Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam tahqiq beliau untuk Musnad Ahmad (34/319) menilai bahwa hadits ini dha’if.
Referensi: https://almanhaj.or.id/851-hukum-khitan-dan-disyariatkan-khitan-bagi-wanita.html
https://muslimah.or.id/9877-parenting-islami-29-khitan-untuk-anak-laki-laki-dan-perempuan-02.html
Komentar
Posting Komentar